Konstitusi membentuk hukum dasar sistem hukum Italia, dan memberikan dasar hukum untuk administrasi otoritas publik. Itu diberlakukan pada tahun 1947 oleh Majelis Konstituante yang secara khusus ditunjuk untuk tugas tersebut.
Konstitusi adalah:
- Dalam bentuk tertulis.
- Terdiri dari 139 Artikel.
- Kaku: modifikasi memerlukan proses reformasi yang kompleks tidak seperti pengesahan undang-undang biasa.
- Sebagian dari teks asli telah diubah atau dicabut beberapa kali oleh undang-undang dasar yang disahkan oleh prosedur khusus Parlemen Italia (Parlamento).
Fitur konstitusional umum
Republik parlementer
Di bawah Konstitusi, Italia adalah demokrasi perwakilan dalam bentuk republik parlementer, yang "satu dan tak terpisahkan", yang berarti bahwa meskipun desentralisasi kekuasaan kepada otoritas lokal diperbolehkan, kekuasaan kedaulatan terletak pada negara (Pasal 5)Presiden
Presiden Republik adalah kepala negara yang dipilih oleh Parlemen dalam sesi bersama para anggotanya dan mewakili persatuan nasional. Presiden juga adalah panglima Angkatan Bersenjata dan mengetuai Dewan Tinggi Kehakiman. Peran Presiden memiliki dampak langsung pada kehidupan politik negara dan itu bukan posisi seremonial murni.Presiden memiliki wewenang untuk:
- Tunjuk Presiden Dewan Menteri (juga dikenal sebagai Perdana Menteri) dan, setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri, para menteri pemerintah yang tersisa.
- Kirim pesan ke Parlemen dan bubar satu atau kedua rumahnya.
- Otorisasi pengenalan tagihan oleh pemerintah.
- Undang-undang, keputusan, dan peraturan yang berlaku.
- Membuat deklarasi perang yang disetujui oleh Parlemen.
- Meratifikasi perjanjian internasional yang disetujui sebelumnya oleh Parlemen.
- Berikan pengampunan dan hukuman perjalanan.
Struktur legislatif
Konstitusi mengadopsi model bikameralisme yang setara. Ini berarti bahwa Parlemen, yang merupakan badan legislatif negara, memiliki dua Rumah (Kamar Deputi (Kamera dei Deputati) dan Senat Republik (Senato della Repubblica) yang independen satu sama lain tetapi memiliki hak dan hak yang sama). kekuatan.Sistem konstitusi mengatur pemisahan kekuasaan sebagai berikut:
- Parlemen diberikan kekuasaan legislatif.
- Pemerintah memiliki kekuatan eksekutif.
- Peradilan, yang independen, menjalankan kekuasaan kehakiman.
Proposal dan penyusunan
Legislasi dapat diprakarsai oleh:
- Anggota Gedung Parlemen.
- Pemerintah.
- Organisasi dan badan tersebut diberdayakan oleh hukum konstitusional (misalnya, Dewan Nasional untuk Ekonomi dan Tenaga Kerja (CNEL).
- Rakyat, melalui proposal yang dibuat oleh setidaknya 50.000 pemilih.
Pengawasan dan pemberlakuan
Konstitusi menyatakan bahwa fungsi legislatif harus dilaksanakan bersama oleh kedua Majelis Parlemen (Pasal 70). Dengan demikian, agar suatu undang-undang menjadi undang-undang, teks yang sama harus disetujui oleh Dewan Perwakilan dan Senat.Prosedur pembuatan hukum dibagi menjadi beberapa tahapan berikut:
- Pengantar RUU (inisiatif legislatif).
- Disetujui oleh DPR sebelum pertama kali disajikan.
- Transmisi teks ke Gedung lain untuk persetujuan dalam bentuk yang sama atau dengan perubahan.
- Kemungkinan "bolak-balik" (navette), antara dua Rumah teks diubah beberapa kali hingga disetujui oleh Dewan dan Senat dalam bentuk yang persis sama.
- Diundangkan oleh Presiden Republik, yang memiliki kekuatan untuk merujuk tagihan kembali ke Parlemen untuk dipertimbangkan kembali.
- Publikasi di Jurnal Resmi.
- Berlakunya.
Ada dua pengecualian utama untuk prosedur legislatif normal:
- Keputusan legislatif. Parlemen memiliki kekuatan untuk mendelegasikan pelaksanaan fungsi legislatif kepada pemerintah untuk jangka waktu terbatas. Tunduk pada kepatuhan ketat dengan prinsip-prinsip dan pedoman yang digariskan oleh Parlemen, pemerintah dapat mengeluarkan dekrit yang memiliki kekuatan hukum biasa (dekrit legislatif) (Pasal 77).
- Keputusan hukum. Dalam kasus-kasus kebutuhan dan urgensi yang luar biasa, pemerintah dapat mengadopsi, atas inisiatifnya sendiri, tindakan sementara yang memiliki kekuatan hukum (keputusan hukum). Keputusan-keputusan hukum kehilangan kekuatannya kecuali jika diubah menjadi undang-undang oleh Parlemen dalam waktu 60 hari.
No comments:
Post a Comment